Matinya Ikan di Santan Ilir Diduga karena Limbah, DLH Ambil Sampel Air Laut

Struktur Organisasi

Pada kasus dugaan pencemaran air laut yang mengakibatkan kematian ikan di Santan Ilir beberapa hari yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang segera mengambil tindakan sigap.

Menurut Kepala DLH Heru Triatmojo, pengambilan sampel sebenarnya telah dilakukan pada 20 Maret. Namun, tempatnya masih belum diketahui dengan pasti. “Ini hanya dugaan sementara dan kami belum menemukan koordinat yang tepat,” ungkap Heru.

Dengan berfokus pada data dan pengukuran, kita dapat memahami kondisi lingkungan dengan lebih baik. Jika nilai pengukuran di bawah ambang batas mutu yang ditetapkan, dapat dikatakan bahwa lingkungan mengalami pencemaran. Pada tiga titik yang berbeda di sekitar jetty di Bontang Lestari, kami telah mengambil sampel air laut untuk dianalisis. Namun, karena keadaan cuaca yang jernih saat itu, kami masih mengevaluasi laporan tersebut.

Belum lama ini, muncul laporan baru tentang kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP). Namun sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum mengetahui di mana lokasi persisnya. Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan karena mereka lebih mengetahui di mana lokasi penduduk setempat tinggal.

DLH akan melanjutkan pengambilan sampel hari ini, bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). Mereka juga mengundang pengawas perikanan untuk memeriksa kematian ikan di daerah tersebut. Meskipun sebenarnya kewenangan ini ada di tangan pemerintah provinsi karena terkait lautan, kami tetap mencoba untuk ikut membantu dalam hal ini.

Sampel yang diambil akan dibawa ke laboratorium lingkungan terpercaya, termasuk yang terletak di Samarinda dan Balikpapan. Walau Bontang juga memiliki laboratorium lingkungan hidup sendiri, sayangnya belum bersertifikat. Kami akan segera mengikuti laporan hasil sampel ini.

Ketentuan pemerintah menyatakan bahwa jika hasil pengecekan kondisi air laut menunjukkan kualitas yang tidak memenuhi standar, akan ada sanksi bagi mereka yang membuang limbah ke laut. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencemaran air laut dan menjaga kelestarian lingkungan.